EDISIINDONESIA.id – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. Tiga diantaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Suyudi kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu malam, 21 Oktober 2026.
Kapolri menyebut proses penanganan terhadap korporasi tersebut masih berjalan, termasuk terhadap tiga perusahaan berstatus PMA.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara korporasi di Kalimantan serta identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Suyudi belum bersedia membeberkannya.
“Nanti akan dijelaskan,” ujarnya.
Sebelumnya, Suyudi juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk negara tetangga, dalam kasus karhutla di Indonesia.
Polri masih mendalami keterlibatan pihak-pihak tersebut melalui proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Jadi ini sedang kita pilah-pilah, ya, mana yang terlibat pihak asing, mana yang bukan pihak asing. Ya, tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,” kata Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, Polri sebelumnya mencatat 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pertanggungjawaban pihak-pihak terkait, termasuk pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab atas terjadinya karhutla di Indonesia. (edisi/rmol)
Comment