JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Angka dugaan kerugian negara dalam laporan dugaan korupsi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, melonjak tajam dari semula Rp12,05 miliar menjadi Rp328,31 miliar. Atas pembaruan yang sangat signifikan ini, Koalisi Sultra Bersih mendesak KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut secara menyeluruh.
Awalnya, pada 8 Mei 2026, Koalisi menyampaikan laporan dugaan korupsi kepada KPK dengan nilai kerugian negara senilai Rp12.052.951.000. Kemudian, setelah melakukan penghitungan ulang nilai aset bangunan pada 19 Agustus 2026, angka itu berubah drastis menjadi Rp328.318.261.533.
Anggota Koalisi, Fajri Kurniawan, menegaskan pembaruan ini wajib ditelaah secara serius, “Kami berharap KPK menindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan. Pembaruan nilai kerugian negara menjadi lebih dari Rp328 miliar perlu ditelaah menyeluruh berdasarkan bukti dan dokumen yang ada.” kata Fajri, seperti di kutip dari Rmol, senin (19/10/2026).
Koalisi juga meminta KPK memberikan informasi perkembangan penanganan sesuai aturan, agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan akuntabilitas terjaga. Fajri menegaskan laporan ini tidak boleh berhenti hanya di tahap penerimaan:
“Harapan kami, laporan ini tidak berhenti di situ, melainkan diperiksa dan didalami sesuai kewenangan KPK. Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus segera dilanjutkan.”(edisi/rmol)
Comment