KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Merdeka Sulawesi Tenggara (KMMM Sultra) mengadukan dugaan penyimpangan dalam proses tender proyek pembangunan sarana dan prasarana Kawasan Olahraga Terpadu Lakidende, Provinsi Sulawesi Tenggara, ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Senin (19/10/2026).
Koordinator KMMM Sultra, Rahmat Almubaraq, mengatakan pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan perubahan hasil pemilihan penyedia pada paket proyek senilai Rp35 miliar tersebut.
Menurut Rahmat, pengaduan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya proyek yang menggunakan anggaran publik.
Ia menilai, perubahan status hasil pemilihan penyedia perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Penjelasan tersebut, kata dia, mencakup kronologi perubahan status, dasar pengambilan keputusan, proses evaluasi peserta, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kejati Sultra menelaah proses pengadaan proyek Lakidende, terutama terkait perubahan status hasil pemilihan penyedia. Setiap keputusan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah harus memiliki dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rahmat.
KMMM Sultra menegaskan bahwa perubahan status hasil pemilihan penyedia tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan bukti permulaan yang relevan, pihak berwenang diminta menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam pengaduannya, KMMM Sultra mendesak Kejati Sultra melakukan penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari evaluasi peserta, penetapan hasil pemilihan, perubahan status pemenang, hingga penandatanganan kontrak apabila telah dilaksanakan.
Konsorsium juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, persekongkolan tender, manipulasi dokumen, konflik kepentingan, atau dugaan perbuatan melawan hukum lainnya apabila ditemukan bukti yang mendukung.
Selain itu, KMMM Sultra meminta Kejati Sultra memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak terkait sesuai kewenangan dan prosedur hukum, termasuk pejabat pengadaan, Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengguna anggaran, penyedia, serta pihak lain yang keterangannya diperlukan.
Rahmat menambahkan, penelusuran potensi kerugian keuangan negara juga perlu dilakukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menimbulkan kerugian. Dalam hal tersebut, pemeriksaan dan penghitungan kerugian harus dilaksanakan melalui mekanisme serta lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Kejati Sultra memeriksa persoalan ini secara objektif dan profesional. Apabila ditemukan bukti yang cukup, kami meminta agar penanganannya ditingkatkan sesuai prosedur hukum dan pihak-pihak yang terbukti terlibat dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
KMMM Sultra turut meminta agar penanganan pengaduan dilakukan secara independen dan tanpa tebang pilih. Konsorsium juga mendorong koordinasi dengan aparat penegak hukum maupun lembaga pengawasan terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Langkah tersebut penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, keadilan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,” pungkas Rahmat. (**)
Comment