AR Kooperatif Jalani Proses Hukum, Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dikedepankan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Bekas Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), AR, kini mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di lingkungan Pemprov Sultra periode 2020–2022.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Selasa, 20 Oktober 2026, sore hari.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran yang disebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sebelumnya, Kejati Sultra juga telah menahan dua pihak lain dalam kasus yang sama: mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, AL, serta JI yang bertugas sebagai pembantu bendahara pada Biro Umum.

Dalam struktur perkara ini, AL bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan JI selaku bendahara pengeluaran.

Penyidikan Berjalan Terus, Semua Pihak Akan Diperiksa

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, S.H., menyatakan timnya masih terus bekerja mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta secara menyeluruh. Penanganan dilakukan secara profesional dan berbasis pada alat bukti yang sah.

“Siapa pun pihak yang diduga bertanggung jawab dan memenuhi alat bukti akan dimintai pertanggungjawaban hukum secara profesional,” ujar Enjang di Kendari, Selasa.

Penyidik juga menegaskan akan memanggil dan memintai keterangan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik sebagai saksi maupun pihak terkait. Detail identitas pihak-pihak tersebut belum dapat diungkapkan karena berkaitan dengan strategi penyidikan yang masih berjalan.

Status Tersangka Putusan Bersalah

Perkara ini memang menarik perhatian publik, namun perlu disikapi secara proporsional dan objektif. Penting untuk memisahkan status hukum saat ini dari penilaian terhadap keseluruhan rekam jejak dan pelaksanaan tugas AR selama menjabat.(**)

Comment