Dua Kali Mankir, KPK Ancam Jemput Paksa Nusron Wahid

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi dua panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan atau HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK akan mengkaji apa alasan tersebut patut atau tidak sebelum memastikan panggilan berikut atau langsung opsi jemput paksa.

“Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya, apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua, semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Budi mengatakan, Nusron Wahid sudah dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik sebanyak dua kali pada Rabu (7/10/2026) dan Kamis (15/10/2026). Pada panggilan pertama, Nusron Wahid absen dengan alasan mengikuti kegiatan internal Kementerian ATR/BPN dan kembali mangkir pada panggilan kedua dengan alasan melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Malaysia.

Padahal, kata Budi, KPK selalu mengirimkan surat panggilan kepada Nusron Wahid satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan sehingga yang bersangkutan bisa mengatur waktu dan agendanya.

“Penyidik tentu akan segera analisis argumentasi-argumentasi yang bersangkutan atas ketidakhadiran di dua pemanggilan sebelumnya, sehingga argumentasi-argumentasi itu akan menjadi basis tindak lanjut oleh penyidik untuk segera melakukan pemanggilan. Apakah kemudian nanti terbit surat panggilan kedua atau penjadwalan ulang, nanti kita sama-sama tunggu perkembangannya,” tandas Budi.

Selain itu, Budi mengatakan, KPK juga terbuka mendalam lebih jauh soal perjalanan dinas Nusron Wahid ke Malaysia yang menjadi alasan ketidakhadiran untuk pemeriksaan KPK. Termasuk, kata dia, aktivitas-aktivitas Nusron Wahid di Malaysia.

Apalagi, berdasarkan informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Nusron Wahid ke Malaysia melalui Batam menggunakan kapal laut ke Singapura dan dari Singapura melewati jalan darat ke Johor Bahru (Malaysia). Nusron Wahid melakukan kegiatan seharian di Johor Bahru, bertepatan dengan panggilan KPK. MAKI juga menduga Nusron Wahid ke Johor Bahru belum mendapatkan ijin dari Presiden Prabowo Subianto.

Budi memastikan KPK akan menelaah informasi-informasi yang beredar di masyarakat terkait perjalanan dinas Nusron Wahid ke Malaysia.

“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan KPK akan segera menjadwalkan lagi pemanggilan terhadap Nusron Wahid. Dia berharap Nusron Wahid akan koperatif untuk panggilan berikutnya agar proses penyidikan kasus ini berjalan efektif dan Nusron Wahid juga bisa menjadi contoh pejabat publik yang menghormati proses penegakan hukum.

“Kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum penegakan dugaan tindak pidana korupsi, terlebih yang bersangkutan adalah pejabat publik yang tentu juga menjadi teladan masyarakat, termasuk dalam ketaatan dan kepatuhannya pada proses hukum,” tutup Budi. (edisi/bs)

Comment