KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Abdul Rajab sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra pada tahun anggaran 2022–2023. Kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar.
Abdul Rajab dikenal sebagai mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sultra yang menjabat periode 2021–2023 dan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada tahun 2022. Sejak 2023 hingga saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Biro Perekonomian.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, menyatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang sedang berjalan terkait penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut.
Temuan Dugaan Penyimpangan Anggaran
Dalam proses penyidikan, Kejati Sultra menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
Pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan serta kelebihan pembayaran pada pelaksanaan kegiatan;
Dugaan adanya pengembalian dana atau cashback dari penyedia barang/jasa kepada pihak terkait yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi
Laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan kondisi nyata, termasuk indikasi kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai rencana.
Nilai kerugian keuangan negara sementara tercatat sebesar Rp4.231.248.940. Angka ini belum bersifat mutlak karena perhitungan akhir masih diselesaikan oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.
Ditahan, Penyidikan Terus Berlanjut
Berdasarkan surat perintah tertanggal 20 Oktober 2026, Abdul Rajab kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA selama 20 hari.
Kejati Sultra menegaskan proses hukum belum selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan bukti yang cukup. Pihak-pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, meskipun identitasnya belum dapat diungkapkan saat ini.
Sejumlah pihak telah mengembalikan dana terkait perkara ini, namun Kejati belum merinci siapa yang menyerahkan maupun berapa jumlahnya. Kejaksaan mengimbau pihak lain yang memperoleh keuntungan secara melawan hukum agar segera mengembalikan uang tersebut.
Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta menjamin hak-hak tersangka. Penyidikan lanjutan diharapkan memperjelas seluruh rangkaian kejadian, pihak yang bertanggung jawab, dan besaran kerugian negara yang sah.(**)
Comment