Beli Rp6.800, Jual Rp10.000, Polda Sultra Bongkar Pengalihan Biosolar Bersubsidi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis biosolar.

Langkah ini sekaligus menegaskan pengawalan ketat terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tidak dialihkan ke pihak yang tidak berhak.

Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial LH. Kasus ini dipaparkan Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, S.H., M.H., kepada media, Rabu (21/10/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/29/X/2026 tanggal 20 Oktober 2026.

Modus pelaku terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi secara sistematis: membeli biosolar di SPBU dengan harga HET Rp6.800 per liter berulang kali, lalu mengumpulkannya sebelum dijual kembali ke lokasi pertambangan dengan harga melonjak hingga Rp10.000 per liter untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaku menggunakan mobil dump truck Toyota Dyna merah bernomor polisi DT 9046 CE sebagai sarana pengangkutan.

Petugas menyita barang bukti berupa:

450 liter biosolar B50
1 unit mobil dump truck Toyota Dyna
3 buah drum
1 pompa celup merek Shimida
Selang 1 inci sepanjang 7 meter
1 potongan jerigen biru

“Kami telah mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi termasuk petugas nosel SPBU, serta sedang mengembangkan jejaring hingga ke pihak pembeli di lokasi pertambangan,” ungkap AKP Cucu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(**)

Comment