Direktur PT Toshida Indonesia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap di PN Jakarta Pusat

EDISIINDONESIA.id – Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sinarwan Oda alias Alan menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan suap kepada Ketua Ombudsman RI (ORI) periode 2026 Hery Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang kasus dengan Nomor Perkara: 64/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sidang akan dipimpin oleh Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis hakim.

“Agenda tuntutan penuntut umum,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan dikutip dari Antara.

Dalam perkara tersebut, Alan didakwa memberikan uang Rp 1,5 miliar terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI mengenai kewajiban perusahaan membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemberian uang tersebut diduga dilakukan Alan bersama Lukman Malanuang pada 2025.

Uang itu diduga diberikan agar Hery Susanto, yang saat itu menjabat anggota Ombudsman RI, mengatur LHP Ombudsman mengenai penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan (PKH) PT Toshida Indonesia.

LHP tersebut diharapkan menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.

Hery telah lebih dahulu menjalani persidangan dalam perkara tersebut. Persidangannya kini memasuki agenda pembacaan duplik.

Dalam perkara Hery, jaksa mendakwa mantan anggota Ombudsman tersebut menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan LHP Ombudsman.

Jaksa memerinci salah satu penerimaan tersebut berasal dari Laode sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang dan Edi Sukandi.

Selain itu, Hery didakwa menerima Rp 200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang.

Penerimaan lainnya diduga berasal dari Agung Winarno, berupa rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar, uang Rp 1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta Rp 525 juta.

Hery juga didakwa menerima Rp 50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Suap tersebut diduga diberikan agar Hery mengatur LHP Ombudsman terkait PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri, serta penolakan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi sejumlah perusahaan. (edisi/bs)

Comment