KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pengerjaan proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari yang bersumber dari APBN 2026 kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara menilai pekerjaan dilakukan asal-asalan dan jauh dari petunjuk teknis, sehingga meminta BPK serta Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan fisik secara langsung.
Proyek tersebut memiliki anggaran sebesar Rp24.640.807.600 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender. Namun, di lapangan kualitas hasil kerja dinilai sangat memprihatinkan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan pihaknya telah melakukan pemantauan di beberapa titik proyek, antara lain pemasangan Box Culvert di Bundaran Tank, Bundaran Pesawat, serta wilayah Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur.
“Kami sudah turun ke beberapa titik, dan memang ada temuan bahwa pengerjaannya tidak sesuai dengan juknis,” ujar Hendro, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, secara teknis pemasangan Box Culvert harus melalui tahapan survei lokasi, pengendalian air, hingga persiapan dasar galian termasuk pemasangan lapisan pasir setebal sekitar 75 mm dan lantai kerja beton setebal 5 cm. Namun di lapangan, prosedur tersebut diabaikan.
“Kami mendapati dasar galian tidak dirapikan terlebih dahulu. Bahkan masih banyak area yang tergenang air dan tidak dikeringkan,” bebernya.
Kerusakan dan kelalaian juga terlihat pada struktur saluran: retakan sudah muncul di beberapa bagian, sementara dinding kiri-kanan dibiarkan berongga tanpa pelapisan semen.
Merespons hal ini, Ampuh Sultra mendesak BPK dan APH memanggil serta memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.2 beserta kontraktor pelaksana yang diduga terafiliasi dengan UD Maju guna menelusuri adanya dugaan kerugian keuangan negara.
“BPK dan APH wajib bersinergi memastikan proyek bernilai fantastis ini benar-benar bebas dari korupsi dan kerugian negara,” tegasnya.(**)
Comment