Dinas Kesehatan Muna Barat Diadukan ke Kejati Sultra, Dugaan Ketidaksesuaian Pertanggungjawaban Anggaran 2025 Disorot

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Navigasi Advokasi resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2025.

Koordinator Navigasi Advokasi, Muh Alhafiz, mengatakan pengaduan tersebut menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban belanja, pelaksanaan kegiatan, dan sejumlah aspek administrasi yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Salah satu materi yang disampaikan dalam pengaduan itu berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK), konsumsi, dan sewa peralatan dengan nilai sebesar Rp468.391.000.

Menurut Alhafiz, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, di antaranya keterkaitan pengeluaran dengan pelaksanaan kegiatan, kesesuaian jadwal dan lokasi kegiatan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban penyedia barang dan jasa.

“Substansi pengaduan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban anggaran Tahun Anggaran 2025, termasuk dugaan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, administrasi, dan pembayaran yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta yang relevan,” jelas Alhafiz.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Kepala Dinas Kesehatan Muna Barat yang saat ini menjabat. Menurutnya, pergantian pejabat tidak serta-merta menjawab persoalan pertanggungjawaban anggaran pada periode sebelumnya.

Karena itu, Navigasi Advokasi meminta agar penelusuran dilakukan dengan memperhatikan periode kejadian, pembagian kewenangan, dokumen resmi, serta tanggung jawab masing-masing pihak. Riwayat jabatan dan kewenangan pihak-pihak yang terkait juga dinilai perlu diklarifikasi melalui sumber resmi.

“Kami meminta agar penelusuran dilakukan berdasarkan periode kejadian, pembagian kewenangan, dokumen resmi, dan tanggung jawab masing-masing pihak, tanpa mengasumsikan adanya kesalahan dari pejabat tertentu sebelum diperoleh hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melalui pengaduan tersebut, Navigasi Advokasi meminta Kejati Sultra menelaah materi dan dokumen pendukung, serta memverifikasi realisasi kegiatan, bukti pengeluaran, kelengkapan administrasi, mekanisme pembayaran, dan pertanggungjawaban penyedia barang maupun jasa. Jika diperlukan, keterangan dari pihak-pihak terkait juga diharapkan dapat dimintakan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Alhafiz menekankan bahwa nilai Rp468.391.000 yang tercantum dalam materi pengaduan tidak dapat langsung diartikan sebagai kerugian negara. Nilai tersebut merupakan besaran belanja yang menurut pihaknya perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut. Penetapan ada atau tidaknya kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

“Pengaduan ini merupakan bentuk partisipasi dalam pengawasan penggunaan anggaran publik. Kami meminta agar dugaan yang disampaikan diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu,” ujarnya.

Navigasi Advokasi berharap Kejati Sultra dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangannya. Pihaknya menyerahkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepada aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Comment