KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Lingkaran tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin yang menyeret anggota DPRD Sultra, Suparjo, kian meluas. Penyidik Polda Sultra resmi menetapkan Abdul Azis, Direktur PT Citra Khusuma Sultra (CKS), sebagai tersangka tambahan.
Ia diseret ke ranah hukum karena diduga sengaja mengizinkan Suparjo melakukan penambangan di wilayah izin perusahaannya, padahal diketahui yang bersangkutan tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Kepala Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, S.H., S.E., M.M., menjelaskan peran Abdul Azis sangat krusial dalam peristiwa ini.
“Tersangka Abdul Azis selaku Direktur PT CKS menyetujui Surat Perintah Kerja (SPK) kepada Suparjo sebagai kontraktor perorangan. Padahal, Suparjo tidak memiliki IUJP untuk menjalankan kegiatan penambangan tersebut,” tegas AKP Irfan.
Faktanya, kegiatan penambangan berlangsung selama lima tahun, 2020–2025, di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT CKS. Kegiatan tersebut didasari perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, namun secara hukum perizinan tidak sah.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf h terhadap para tersangka.
Daftar Lengkap Tersangka
Dengan penetapan Abdul Azis, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi tiga orang:
Suparjo: Anggota DPRD Sultra, selaku kontraktor pelaksana penambangan
Trisno: Pengawas lapangan yang ditunjuk Suparjo
Abdul Azis: Direktur PT CKS, yang memberikan akses dan persetujuan kerja sama
Barang Bukti dan Proses Hukum Berjalan, Selama penyidikan, polisi telah mengamankan barang bukti berupa, 2 unit ekskavator, 1 unit mobil dump truck, Dokumen perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja.
Saat ini, berkas perkara Tahap I telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum. Jika dinyatakan lengkap, proses akan segera lanjut ke Tahap II: penyerahan tersangka dan barang bukti.(**)
Comment