KPK Kembali Sita Satu Unit Mobil BMW dari Kasus Korupsi Dana Bencana

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil BMW dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kendaraan tersebut disita dari Richard Erlangga, tersangka yang merupakan tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto.

Penyitaan dilakukan pada Jumat (23/10/2026) sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana bencana.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, bahwa pada hari ini, penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka Saudara RIC,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (23/10/2026).

Budi mengungkapkan, penyitaan mobil BMW dari Richard menambah jumlah kendaraan yang telah diamankan KPK dalam perkara tersebut menjadi empat unit. Sebelumnya, penyidik menyita tiga mobil saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik Suharyanto, serta lokasi pihak terkait lainnya.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu mobil AION, satu BYD Atto 3 Superior, dan satu BMW. Dengan penyitaan terbaru, jumlah kendaraan yang diamankan KPK mencakup dua mobil BMW, satu AION, dan satu BYD Atto 3 Superior.

“Dalam penggeledahan tersebut, tiga mobil yang disita yaitu satu merk AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW. Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” kata Budi.

KPK akan mendalami temuan dari penyitaan dan penggeledahan tersebut untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi dana kebencanaan.

Perkara dugaan korupsi DSP BNPB bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (13/10/2026) di Jakarta. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi dana kebencanaan.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; serta Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK membagi dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan benturan kepentingan, sedangkan klaster kedua menyangkut dugaan tindak pidana suap.

Penyidik juga membuka kemungkinan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk mantan Kepala BNPB Suharyanto, berdasarkan perkembangan alat bukti. Namun, Suharyanto belum disebut sebagai tersangka dalam informasi penyidikan yang disampaikan KPK.

Selain kendaraan, KPK sebelumnya mengumumkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 5,47 miliar dalam rangkaian operasi dan penyidikan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp 3,35 miliar serta mata uang asing senilai US$ 7.500 dan 9.000 dolar Singapura.

KPK juga mengamankan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp 315,8 juta. Selain emas fisik, penyidik menemukan tabungan emas seberat 192 gram dengan nilai sekitar Rp 452 juta serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.

KPK masih menelusuri hubungan antara barang bukti, aset yang disita, dan dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana siap pakai kebencanaan di BNPB. (edisi/bs)

Comment