Kerugian Rp200 Juta Belum Ada Titik Terang: Laporan Pembakaran Sarang Walet Tertahan di Polsek Poasia

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Hampir dua tahun berlalu, laporan dugaan pembakaran sarang burung walet milik Praka Tasmin di Polsek Poasia, Kota Kendari, belum juga menunjukkan kejelasan. Prajurit TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Kabupaten Konawe Selatan ini mempertanyakan kelanjutan perkaranya yang terkesan menggantung.

Peristiwa kebakaran yang merugikannya diperkirakan hingga Rp200 juta terjadi pada 30 Maret 2023. Tasmin menduga bangunan miliknya terbakar akibat perbuatan tiga anak berusia 10–11 tahun yang saat itu sedang bermain petasan.

Awalnya, ia tidak langsung membawa persoalan ke ranah hukum. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Orang tua anak-anak yang diduga terlibat pun sempat menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian.

Namun, musyawarah yang telah dilakukan sebanyak lima kali tidak membuahkan hasil. Kesepakatan awal berupa ganti rugi Rp100 juta beserta sebidang tanah justru terus menurun dari Rp50 juta, Rp30 juta, Rp10 juta, hingga akhirnya tinggal berupa tanah saja tanpa sepeser pun uang. Semua tawaran itu pun tak terealisasi.

Jalur Hukum Ditempuh, Namun Belum Ada Kepastian

Melihat upaya damai buntu, Tasmin akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Poasia pada 10 November 2024. Hingga kini, laporan itu belum menunjukkan perkembangan berarti, meski pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan.
“Laporanku seolah diabaikan. Saya juga bertanya-tanya, padahal sudah dilaksanakan pemeriksaan saksi,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Senin (19/10/2026).

Pada 24 Januari 2026, Tasmin mengirimkan somasi kepada orang tua anak-anak yang diduga terlibat. Di saat yang sama, ia juga menyampaikan surat permohonan kepastian hukum kepada Kapolsek Poasia, dengan tembusan kepada Kapolda Sultra dan Kabid Propam Polda Sultra. Dalam surat itu, ia meminta penjelasan resmi mengenai status perkara, sekaligus menyatakan siap mengajukan pelimpahan penanganan ke Polda Sultra jika tidak ada langkah konkret.

Penjelasan Lisan Tak Cukup, Diperlukan Kejelasan Tertulis

Selama ini, Tasmin hanya menerima penjelasan lisan dari penyidik bahwa penyelidikan belum menemukan unsur pidana karena penyebab kebakaran dinilai sulit dipastikan. Baginya, penjelasan itu belum cukup.

“Saya menginginkan kejelasan tertulis mengenai perkembangan dan status laporan agar dapat menentukan langkah hukum selanjutnya. Kepastian tertulis itu penting,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Poasia AKP Ismunandar belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp pada 20 September 2026 belum mendapat balasan.(**)

Comment