Cara Cek Status dan Mengaktifkan Kembali Data Penerima Bansos

Ilustrasi pinjaman uang. (Foto: dok. Istimewa)

EDISIINDONESIA.id – Masyarakat yang mendapati status bantuan sosial (bansos) tidak lagi aktif dapat mengajukan pemutakhiran data kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah menyediakan jalur pengajuan melalui kantor desa atau kelurahan serta partisipasi publik menggunakan fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Melalui aturan ini, masyarakat dapat mengajukan perubahan data apabila merasa masih memenuhi kriteria penerima bantuan, tetapi tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos.

Meski demikian, pengajuan pemutakhiran data tidak otomatis mengaktifkan kembali bantuan. Kemensos bersama pemerintah daerah dan pihak terkait tetap perlu melakukan verifikasi serta validasi sebelum menetapkan penerima manfaat.

Aturan Pemutakhiran Data Bansos Kemensos

Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi dasar pelaksanaan pemutakhiran dan penggunaan DTSEN dalam penyelenggaraan program bantuan sosial dan kesejahteraan sosial.

Melalui aturan tersebut, pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan menyinkronkan data dari pemerintah daerah kabupaten atau kota, Kemensos, serta masyarakat. Proses ini meliputi pengusulan data, verifikasi, dan validasi sebelum hasilnya digunakan sebagai dasar penetapan penerima bantuan.

Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan perubahan data individu maupun keluarga apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atau perubahan keadaan sosial ekonomi.

Karena itu, masyarakat yang mendapati status bansosnya dinonaktifkan dapat mengajukan usulan atau sanggahan melalui saluran yang disediakan pemerintah. Namun, pengajuan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data dan tidak menjamin bantuan langsung diaktifkan kembali.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos

Sebelum mengajukan pemutakhiran, masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos lewat https://cekbansos.kemensos.go.id/. Berdasarkan petunjuk pada laman tersebut, pencarian data dilakukan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Berikut langkah-langkah pengecekannya:

– Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
– Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP pada kolom yang tersedia.
– Ketik huruf kode atau kode verifikasi yang muncul pada halaman.
– Klik tombol pencarian data.
– Periksa hasil pencarian untuk mengetahui informasi penerima manfaat.

Laman Cek Bansos menggunakan DTSEN sebagai sumber data. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mengetahui informasi kesejahteraan dan status bantuan berdasarkan data yang tercatat.

Apabila hasil pencarian menunjukkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pemutakhiran melalui jalur yang disediakan Kemensos. Pengecekan lebih awal membantu masyarakat mengetahui data yang perlu diperiksa atau diperbaiki.

Cara Mengajukan Pemutakhiran Status Bansos

Kemensos menyediakan jalur formal melalui pemerintah desa atau kelurahan serta jalur partisipasi publik untuk memperbarui data penerima bansos.

Melansir laporan Antara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, layanan pusat panggilan Kemensos, dan WhatsApp Center.

Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui mekanisme formal secara berjenjang, mulai dari tingkat RT dan RW, pemerintah desa, hingga Dinas Sosial daerah.

1. Pengajuan melalui desa atau kelurahan
Masyarakat dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk menyampaikan permohonan pemeriksaan dan perubahan data. Petugas atau operator sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG) dapat membantu meneruskan usulan pemutakhiran sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pengajuan tersebut, masyarakat perlu menjelaskan kondisi sebenarnya, termasuk apabila terdapat perubahan data kependudukan maupun kondisi sosial ekonomi keluarga.

Usulan kemudian diproses melalui mekanisme pemerintah daerah dan diteruskan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025, data yang diajukan harus melewati tahapan verifikasi dan validasi sebelum digunakan dalam pemutakhiran DTSEN.

2. Pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos
Masyarakat juga dapat memanfaatkan fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos untuk menyampaikan informasi mengenai data penerima bantuan sosial.

Kemensos menyediakan fitur tersebut sebagai salah satu saluran partisipasi masyarakat dalam memperbaiki ketepatan data penerima bansos. Fitur tersebut memiliki dua fungsi utama, yaitu:

– Usul, digunakan untuk mengajukan individu atau keluarga yang dinilai layak menerima bantuan, tetapi belum tercatat sebagai penerima.
Sanggah, digunakan untuk menyampaikan keberatan atau laporan mengenai data penerima bantuan yang dinilai tidak sesuai.

– Masyarakat dapat memilih fitur sesuai dengan permasalahan yang dihadapi. Jika merasa masih memenuhi kriteria penerima, tetapi namanya tidak tercantum dalam data, pengajuan usulan dapat menjadi salah satu jalur yang ditempuh.

Sementara itu, fitur sanggah dapat digunakan untuk melaporkan ketidaksesuaian data penerima bansos. Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan bagi pemerintah dalam proses pemutakhiran.

3. Pengaduan melalui layanan Kemensos
Selain melalui aplikasi dan pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan Kemensos. Dikutip dari Antara, kanal yang disediakan meliputi layanan pusat panggilan Kemensos pada nomor 171 dan WhatsApp Center pada nomor 08877-171-171.

Masyarakat dapat menggunakan saluran tersebut untuk menyampaikan informasi atau meminta penjelasan terkait pemutakhiran data bantuan sosial. Setiap laporan tetap perlu melalui pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dokumen Pendukung untuk Pengajuan Perubahan Data

Sebelum mengajukan pemutakhiran data, masyarakat dapat menyiapkan sejumlah dokumen identitas dan pendukung untuk memudahkan petugas memeriksa kesesuaian informasi. Dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas dan bukti kesesuaian NIK.
2. Kartu keluarga (KK) untuk menunjukkan data anggota keluarga.
3. Foto kondisi rumah atau tempat tinggal sebagai informasi pendukung kondisi sosial ekonomi apabila diperlukan.
4. Surat keterangan dari lingkungan setempat jika diminta oleh petugas.

Dokumen tersebut dapat membantu petugas memeriksa identitas dan kondisi sosial ekonomi keluarga yang mengajukan perubahan data. Foto rumah maupun dokumen pendukung lainnya juga dapat memperkuat informasi yang disampaikan selama proses pemutakhiran.

Meski demikian, pengajuan usulan atau sanggahan tidak serta-merta membuat status penerima bantuan kembali aktif. Pemerintah perlu memeriksa dan memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan dengan kondisi sebenarnya melalui proses verifikasi dan validasi.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali bantuan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan penetapan penerima berdasarkan data yang telah diperbarui. Karena itu, masyarakat perlu memastikan seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan akurat agar proses pemutakhiran data bansos dapat berjalan sesuai ketentuan. (edisi/bs)

Comment