Gagal Mencuri Kabel di Asrama Haji Kendari, Dua Pria Diamankan — Terjatuh Saat Melarikan Diri

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Aksi percobaan pencurian kabel tembaga di lingkungan Asrama Haji, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, berakhir gagal. Dua pria berinisial RH (27) dan HP (22) berhasil diamankan setelah kepergok petugas keamanan saat menyusup masuk ke kompleks tersebut.

Peristiwa terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Pengungkapan kasus dilakukan Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan kedua tersangka diduga masuk ke area kompleks melalui bagian belakang pos penjagaan tanpa izin. Sesampainya di dalam, keduanya langsung menuju salah satu gedung kosong yang berada di lingkungan Asrama Haji.

Namun, gerak-gerik mereka tercium oleh petugas keamanan. Menyadari aksinya diketahui, para tersangka berusaha melarikan diri ke lantai tiga gedung tersebut. Salah seorang tersangka, RH, bahkan sempat melompat dari lantai dua ke lantai tiga, namun pakaiannya tersangkut pada besi bangunan.

Keduanya kemudian berusaha bersembunyi, lalu mencoba kabur dengan memanjat pagar kompleks. Sayangnya, saat memanjat, salah satu tersangka terjatuh dan langsung diamankan oleh petugas keamanan Asrama Haji. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Dua orang tersangka berhasil diamankan oleh Tim Buser 77. Mereka diduga hendak melakukan pencurian kabel di lingkungan Asrama Haji,” ujar Welliwanto Malau dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Sabtu (31/10/2026).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 buah tang potong berwarna oranye kombinasi hitam

1 buah gergaji besi berwarna merah-hitam

1 buah obeng bunga

1 buah pisau cutter

2 buah tang jepit berwarna hijau kombinasi hitam

Peralatan tersebut diduga disiapkan untuk memotong terali besi serta membuka akses menuju titik kabel yang menjadi sasaran.
Polisi kini juga mendalami kemungkinan keterkaitan kedua tersangka dengan serangkaian kasus pencurian kabel lainnya di Kota Kendari, termasuk yang terjadi di lingkungan kampus.

“Ada laporan-laporan pencurian kabel lain yang masuk, termasuk di lingkungan kampus. Kami berharap Tim Buser 77 dapat mengembangkan kasus ini dan mengungkap keterlibatan mereka,” ungkap Welliwanto.

Kini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi serupa di lokasi lain.(**)

Comment