EDISIINDONESIA.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan resmi mengenai pasal hukum yang dikenakan kepada mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi Polri yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa hak.
Banyak pihak bertanya‑tanya apakah aksi penyadapan itu bisa dikaitkan dengan tindak pidana makar terhadap keamanan negara. Melalui konferensi pers Selasa (3/11/2026), Yusril menegaskan hingga saat ini penyidik hanya menggunakan pasal‑pasal terkait penyadapan dan Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), belum ada indikasi penggunaan pasal makar.
“Ada pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan makar? Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal‑pasal yang digunakan adalah pasal‑pasal penyadapan, sama sekali tidak digunakan pasal tentang makar. Pasal makar itu diatur secara spesifik di dalam undang‑undang,” ujar Yusril.
Ia menambahkan pendalaman motif dan materi yang disadap masih berlangsung pada tahap awal penyidikan. “Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah makar, semata‑mata dugaan penyadapan. Namun materi apa yang disadap dan untuk kepentingan apa masih sedang diselidiki karena baru berada di tahap‑tahap awal,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) serta dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH, terkait dugaan peretasan, pengambilan data elektronik, dan penyadapan ilegal. Pengumuman itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin di Gedung Utama Mabes Polri, pada Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan melalui penyelidikan ilmiah, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu LSP, ASN, dan EH,” kata Komjen Pol Asep Safrudin. Ia menyampaikan Bareskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif untuk mengusut dugaan penyadapan tanpa hak, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
Pengumuman penetapan tersangka turut dihadiri Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Asep Edi Suheri, serta Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan penindakan ini merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. “Kapolri memperhatikan dengan sangat serius perkembangan peristiwa ini. Langkah ini sejalan dengan program Kapolri ‘Bersih ke dalam’, di mana kepercayaan masyarakat dimulai dari kepolisian yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” ujarnya.
Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim telah memeriksa sepuluh orang saksi dan tiga saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa sebelas unit ponsel, satu unit iPad, dan empat keping flashdisk.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal berlapis: Pasal 258 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan elektronik (maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP tentang akses ilegal (maksimal 6 tahun penjara), serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai pengrusakan atau penghilangan data elektronik (maksimal 8 tahun penjara).
Catatan: Berita ini menyajikan pernyataan pihak penyelidik dan pejabat pemerintah; proses hukum masih berlangsung sehingga status tersangka belum berarti seseorang telah terbukti bersalah.(edisi/fajar)
Comment