Istana: Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden Berpotensi Makar

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi mengarah pada perbuatan makar. Tindakan ini disertai dugaan penghilangan barang bukti elektronik serta akses tidak sah terhadap sistem penyadapan, sehingga dinilai sangat serius bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan pimpinan negara dan kepentingan nasional.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (5/11).

“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini sudah dapat dikategorikan mengarah pada perbuatan makar, sekaligus membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara,” tegas Prasetyo.

Ia menjelaskan bahwa informasi yang dimiliki Presiden dan pimpinan negara bersifat sangat sensitif. Jika jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan, hal itu dapat langsung membahayakan kepentingan bahkan kedaulatan bangsa.

“Ketika menyangkut Kepala Negara, di sana tersimpan banyak informasi yang sangat sensitif. Jika disalahgunakan, dampaknya bisa membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara,” tambahnya.

Hingga saat ini, motif dan tujuan di balik penyadapan tersebut belum diketahui secara pasti.

Presiden Minta Proses Hukum Objektif, Transparan

Terkait pengusutan yang menyeret sejumlah jenderal kepolisian, Prasetyo menegaskan Presiden telah memberikan arahan tegas kepada Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto: proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada satu pun fakta yang ditutup-tutupi.

“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Kapolri agar proses dilakukan sebaik-baiknya sesuai hukum yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.

Modus Operandi & Perkembangan Perkara

Kasus penyadapan ini terjadi dalam rentang waktu 2025–2026 dan mencuat setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan oleh sejumlah oknum petinggi kepolisian yang melanggar prosedur hukum.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, para pelaku memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah. Nomor-nomor tersebut pun terbukti tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan, bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam pengusutan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem komputer LIMS yang dilakukan hingga Oktober 2026.

Hingga kini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH — setelah memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kasus ini juga berdampak pada kedudukan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Perubahan posisi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden yang ditandatangani pada hari yang sama, Rabu 5 November 2026.(edisi/rmol)

Comment