EDISIINDONESIA.id– Bareskrim Polri secara resmi menetapkan mantan Kepala Divisi TIK Polri, Irjen Slamet Uliandi (SU), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan akses ilegal dan penyadapan yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto, menjelaskan bahwa Slamet diduga berperan sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri organisasi yang diduga aktif melaksanakan tindakan penyadapan pada masa ia menjabat Kepala Bagian Monitoring Bareskrim, yaitu periode 2010–2019.
“Peran tersangka SU adalah sebagai Dewan Pembina MC Bareskrim Polri. Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Mor maupun Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 hingga 2019,” ujar Brigjen Suhermanto di Gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 5 November 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Keputusan ini diambil mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang masih dalam masa pemulihan pasca-perawatan akibat serangan stroke.
“Tersangka SU saat ini belum dapat kita tahan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” tegasnya.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu LSP, Irjen Eko Hadi Santoso (EH), serta Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN). Ketiga orang tersebut saat ini menjalani masa penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
“Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang. Tiga di antaranya LSP, EH, dan ASN telah ditahan di Mako Brimob,” tandas Suhermanto.(edisi/rmol)
Comment