Ungkap 8 Kasus, Polresta Kendari Tegas: Tak Berkompromi dengan Kejahatan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Polresta Kendari kembali menunjukkan ketangguhannya. Dalam sebuah langkah tegas, kepolisian mengumumkan pengungkapan delapan kasus pidana sekaligus pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kendari, Selasa (29/9/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, serta Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar.

Dalam pemaparannya, Kompol Welliwanto merinci satu per satu kasus yang berhasil diungkap. Pencurian dan penyalahgunaan senjata mendominasi catatan kali ini. Berikut rangkuman pengungkapan:

Pencurian Motor dan Peredaran Barang Curian

Tersangka SR (24) diringkus terkait pencurian satu unit Honda Beat di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, pada 7 September lalu. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan dua penadah — MF (20) dan AM (19) — yang menjual motor curian lewat Facebook Marketplace tanpa dokumen sah. Total kerugian mencapai Rp26.700.000.

Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tersangka AS (45) dijerat hukum atas perbuatan pencabulan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, sejak akhir Mei 2026. Ia diancam Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1/2023 tentang KUHPidana, hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kekerasan Seksual Disertai Pencurian

IQ (44) diamankan atas kasus kekerasan seksual dan pencurian terhadap korban SC di kawasan BTN Permata Anawai, Kecamatan Wuawua, pada 14 September. Motif diduga bermula dari rasa sakit hati pasca-perceraian serta kebutuhan membeli sabu. Pelaku dijerat Pasal 6 huruf b UU TPKS beserta Pasal 473 ayat (3) KUHPidana — ancaman 12 tahun ditambah sepertiga.

Bawa Senjata Tajam, Dua Pelajar Diamankan

Dua pelajar berinisial RA dan J kedapatan membawa senjata tajam jenis badik, busur, serta ketapel. Mereka terancam Pasal 307 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman hingga 7 tahun penjara.

Senjata Api Rakitan Diamankan Puncak Pengungkapan

Pengungkapan paling berat adalah penangkapan MF (26) dan NN (38) yang diduga menguasai satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta puluhan butir amunisi aktif dan selongsong berbagai kaliber.

Kasus Lainnya

Polisi juga menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor di Jalan H.E.A. Mokodompit, Lalolara, di mana pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang membiarkan kunci terpasang di kendaraan.(**)

Comment