Ingin Lunasi Hutang, ART di Kendari Nekat Curi Emas dan Uang Milik Majikan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang perempuan berinisial FE (26) diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas dan uang tunai milik majikannya di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

FE yang diketahui bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Tersangka berhasil diamankan di Kompleks Perumahan The Villas, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari,” kata Welliwanto, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengambil sejumlah barang milik korban, yakni satu buah gelang emas seberat 1,5 gram, satu buah bros emas seberat 6 gram, satu buah cincin emas seberat 1,5 gram, serta uang tunai Rp200 ribu.

Dalam aksinya, tersangka diduga memanfaatkan situasi ketika rumah dalam keadaan kosong. Sebagai ART, tersangka mengetahui kondisi dan aktivitas di rumah korban sehingga leluasa masuk ke kamar korban.

“Tersangka menerangkan bahwa dirinya mengambil perhiasan dan uang milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban, kemudian mengambil emas yang tersimpan di atas meja,” jelasnya.

Polisi menyebut aksi pencurian tersebut dilakukan dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Tersangka mengaku mengambil bros emas sekitar 11 Juli 2026 dan gelang emas sekitar 29 Juli 2026.

Perhiasan yang dicuri kemudian dibawa tersangka ke pegadaian untuk mendapatkan uang. Gelang emas digadaikan senilai Rp2 juta, sedangkan bros emas digadaikan senilai Rp6 juta.

Uang hasil gadai tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk membayar utang. Sementara kuitansi atau bukti gadai disebut telah dibuang oleh tersangka.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah cincin emas seberat 1,5 gram yang ditemukan di kantong celana tersangka serta uang tunai Rp200 ribu yang disimpan di dalam casing telepon seluler milik tersangka.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu lembar nota pembelian gelang emas dari Toko Perhiasan Emas Asahi dan satu lembar nota pembelian bros emas dari Toko Senijaya.

Atas kejadian tersebut, korban sebelumnya telah membuat laporan polisi karena merasa keberatan atas hilangnya barang-barang miliknya.

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(**)

Comment