Terungkap: Izin Usaha PT TRK Kolaka Berakhir Sejak 2020, Tidak Pernah Diajukan Perpanjangan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejelasan status perizinan PT Tambang Rejeki Kolaka atau PT TRK akhirnya terungkap. Menyusul temuan data dari sejumlah sistem resmi yang menunjukkan perusahaan tersebut tidak tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif di wilayah Kabupaten Kolaka, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan penjelasan resmi.

Setelah dilakukan pengecekan, Kepala Dinas ESDM Sultra, Dewi Rosaria Amin, memastikan masa berlaku IUP PT TRK telah berakhir sejak tahun 2020 dan nama perusahaan itu pun sudah tidak lagi tercatat dalam sistem MODI. Hal senada ditegaskan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra, Muh. Hasbullah Idris.

“Benar, masa berakhirnya pada tahun 2020. Dan hingga kini tidak tercatat adanya pengajuan perpanjangan izin di tingkat provinsi,” ungkap Hasbullah.

Kendati demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya proses di tingkat pemerintah pusat, namun menegaskan: “Dalam MODI pusat pun datanya sudah tidak tercatat.”

Terkait dugaan adanya jalur angkut atau hauling yang melengkung menyerupai huruf C dan diduga melintasi wilayah konsesi pihak lain, serta belum memiliki izin resmi pemanfaatan, Hasbullah menyatakan kewenangan perizinan tersebut sudah beralih ke pemerintah pusat sejak Desember 2020. Oleh karena itu, pertanyaan mengenai legalitas jalur tersebut tidak lagi menjadi ranah Dinas ESDM Provinsi Sultra.

Lebih lanjut, terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, Hasbullah menjelaskan bahwa pemerintah provinsi kini tidak lagi memiliki kewenangan. Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022, lingkup kewenangan provinsi terbatas pada pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Sanksi administratif hanya dapat dikenakan kepada pemegang IUP yang masih berlaku. Apabila perusahaan tidak memiliki izin sama sekali, penanganannya menjadi wewenang aparat penegak hukum.

“Kami tidak berwenang memberikan sanksi kepada yang tidak memiliki IUP. Hal itu masuk ranah APH. Sanksi administratif hanya berlaku bagi pemegang izin yang masih tercatat,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh keterangan tersebut, status hukum PT TRK kini berada dalam sorotan. Perusahaan dipastikan tidak memiliki IUP aktif sejak 2020, tidak mengajukan perpanjangan di tingkat provinsi, serta tidak tercatat dalam basis data pusat.

Meski demikian, sejumlah hal masih memerlukan pendalaman lebih lanjuttermasuk kemungkinan adanya dokumen perizinan lain di pemerintah pusat, legalitas jalur angkut, serta dugaan aktivitas operasional yang diduga masih berlangsung setelah masa izin berakhir.(edisi/fajar)

Comment