CEO PT JNP Bantah Intimidasi Wartawan: Itu Hanya Permintaan Hak Jawab, Bukan Ancaman

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Chief Executive Officer (CEO) PT Jaya Nikel Pacific (JNP) membantah keras pemberitaan yang menyebut pihaknya melakukan ancaman atau intimidasi terhadap wartawan terkait liputan yang dimuat.

Melalui Kuasa Hukum sekaligus Penasihat Hukum PT JNP, Musdalim Zakir, S.H., disampaikan bahwa pimpinan perusahaan sangat memahami tugas jurnalistik, sangat menghargai profesi jurnalis yang dilindungi undang-undang, bahkan menjalin hubungan pertemanan dengan sejumlah awak media.

“Kami sangat paham kerja jurnalis. Apa yang dilakukan CEO saat itu hanya bertanya ‘apakah Anda yang mempublikasikan berita ini’, dan sama sekali tidak ada niat melakukan ancaman maupun intimidasi,” ujar Musdalim, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, wajar jika pengusaha yang namanya dan perusahaannya dikaitkan dengan dinamika di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) ingin mengetahui kejelasan informasi. Terkait pesan yang berbunyi “hapus jika tidak, kamu dapat masalah dengan tim saya”, itu hanya bentuk pengingat agar pemberitaan berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

“Itu hanya mengingatkan agar berita disajikan berimbang. Sebelum dimuat menjadi produk jurnalistik, seharusnya kami diberikan hak klarifikasi terlebih dahulu,” jelasnya.

Musdalim juga menjelaskan saat kejadian, CEO sedang menunaikan ibadah Umrah bersama sejumlah karyawan. Saat menghubungi salah satu wartawan media daring yang juga dikenalnya, niatnya jauh dari maksud mengancam.

“Beliau sangat menghargai kerja media. Pesan yang disampaikan hanya bertujuan meminta hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas advokat kelahiran Mekongga ini.

Pihaknya menghargai setiap upaya mencari kebenaran melalui jalur hukum. Namun jika pesan tersebut dinarasikan sebagai ancaman, CEO menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada wartawan bersangkutan maupun seluruh awak media. Pihaknya menegaskan tetap menjunjung tinggi kerja jurnalistik selama berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami sangat terbuka untuk dikonfirmasi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, wartawan wajib bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang,” tutup Musdalim.

Lebih lanjut, Musdalim berharap seluruh pihak bersama-sama menjaga iklim investasi di tanah Mekongga, khususnya Kabupaten Kolaka. Pihaknya juga mendorong berbagai dinamika yang terjadi di kawasan PSN dapat diselesaikan dengan cara baik demi kelancaran pembangunan daerah. (**)

Comment