Istri Sah Dampingi Sekda Konsel Saat Gelar Perkara, Penyidik Tetapkan Ichsan Porosi sebagai Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Di tengah mencuatnya dugaan hubungan khusus yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Ichsan Porosi, sang istri sah, Clementia Corry Ratna, tampak mendampingi suaminya saat proses gelar perkara kasus dugaan penganiayaan di Polresta Kendari, Senin (3/8/2026) malam.

Pantauan di lokasi, Clementia bersama putrinya yang berinisial AM terlihat mengeluarkan dan merapikan sejumlah barang dari sebuah mobil Toyota Fortuner yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Setelah itu, Clementia menghampiri Ichsan dan berdiri di samping suaminya. Keduanya sempat berbincang singkat sebelum meninggalkan halaman Polresta Kendari.

Usai proses gelar perkara, penyidik Satreskrim Polresta Kendari menetapkan Ichsan Porosi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai telah terdapat alat bukti yang cukup.

“Sudah kami gelar perkara tadi. Hasil putusan gelar perkara menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Welliwanto saat ditemui di Polresta Kendari.

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di sebuah kompleks perumahan di Jalan Ade Irma, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Minggu (2/8/2026) malam.

Dalam peristiwa tersebut, adik kandung Ichsan berinisial AP mengalami retak tulang pada kaki kiri setelah diduga tertabrak mobil yang dikendarai Ichsan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian AP sedang membantu Clementia mencegat kendaraan yang dikemudikan Ichsan. Di dalam mobil tersebut, Ichsan diduga sedang bersama seorang perempuan berinisial EW yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Kendari masih terus mendalami perkara tersebut, sementara proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(**)

Comment