Sempat Ditunda Purbaya, Pajak E-Commerce Kembali Diberlakukan Mulai 1 Oktober

EDISIINDONESIA.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penarikan pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen untuk para pedagang online di e-commerce berlaku 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini sempat ditunda eks Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa hingga 2027.

Namun kini, pihak Kemenkeu ditegaskan akan segera diberlakukan sejak Suahasil Nazara menjabat Menkeu.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto. Dia mengatakan pemberlakuan pajak tersebut sudah siap.

“Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenernya. Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober,” kata Bimo kepada jurnalis di Kantor DJP, Kamis (17/9/2026).

Bimo mengatakan pihaknya akan segera merevisi aturan terkait.

“Nanti InsyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap,” ucapnya.

Terkait penundaan yang dilakukan di masa Purbaya, Bimo mengatakan alasannya karena kesiapan. Kini, baik e-commerce dan DJP sudah siap.

“Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya Keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih mantap,” terangnya.

“Sudah langsung go live, mereka sudah siap kok. Kita sudah melakukan sandboxing. Kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi, go live,” sambung Bimo.

Beberapa e-commerce menurutnya sudah menyiapkan sistem untuk menarik pajak di toko online sejak tahun lalu. Di antaranya Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

“Itu kan empat itu kan ya, Shopee, Tokopedia, Lazara, Blibli, itu prosesnya sudah mulai setahun lalu. Jadi no drama lah, enggak ada drama. (Jadi 1 Oktober udah pasti siap?) iya,” ucap Bimo.

Purbaya siketahui sempat mengatakan penundaan dilakukan hingga tahun 2027. Di mana sebelumnya direncanakan berlaku 1 Agustus 2026.

“Nanti tahun depan mungkin ya,” kata Purbaya kepada jurnalis di Gedung DPR, Selasa (18/8/2026).

Itu pun, saat itu Purbaya mengatakan akan melihat situasinya.

“Kalau udah agak bagus ekonominya,” pungkasnya. (edisi/fajar)

Comment