EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang Rp 10 miliar yang masuk ke rekening Arif Sugianto, orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pada 7 September 2026.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi atau penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Ini masih kita dalami dari pihak siapa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026).
Budi menjelaskan, Arif Sugianto berada dalam klaster kedua dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Klaster tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya.
Sementara itu, klaster pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor. Dalam perkara tersebut, Erwin yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid diduga menjadi perantara dan penerima uang Rp 1,5 miliar dari pihak Summarecon.
“Saudara ARF (Arif Sugianto) ini ada di klaster yang kedua, terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” tandas dia.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugianto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).
Empat tersangka lainnya adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama (Dirut) Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor, Erwin diduga menjadi perantara yang menerima uang Rp 1,5 miliar dari pihak Summarecon.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor. Selanjutnya, Erwin diduga menyerahkan Rp 200 juta dari uang tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Sontang Coin Manurung.
KPK juga menduga terdapat pemberian “uang pengurusan” HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari jumlah tersebut, KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugianto yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Selain itu, KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif Sugianto. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang bertuliskan nama Lampri.
KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugianto.
KPK masih mendalami asal uang tersebut. Lembaga antirasuah juga menduga terdapat penerimaan lainnya yang berkaitan dengan urusan layanan pertanahan.
KPK menduga Arif Sugianto berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron Wahid lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Uang tersebut diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), serta Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada Fahd El Fouz selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron Wahid juga diduga merupakan uang yang ditampung dari hasil pengumpulan oleh Arif Sugianto. (edisi/bs)
Comment