KPK Telusuri Aliran Dana Suap HGB di Kenterian ATR/BPN, Nusron Wahid Berpeluang Diperiksa

EDISIINDONESIA.id – Di balik perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dua hal: ke mana aliran uang bermuara dan dari mana perintah pengurusan perkara berasal.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah uang yang diduga diterima melalui sejumlah pihak yang berperan sebagai layering, representasi, maupun orang kepercayaan berhenti pada mereka atau mengalir kepada pihak lain.

“Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain? Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi kepada wartawan, Kamis 17 September 2026.

Selain aliran uang, KPK akan menelusuri alur perintah untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan instruksi hingga terbentuknya konstruksi perkara tersebut.

“Kita juga akan telusuri soal alur perintah. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini,” terang Budi.

Budi menjelaskan, penelusuran tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Menurut Budi, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I diduga menyatakan akan membuka blokir lahan Summarecon apabila mendapatkan perintah dari atasannya.

Kondisi itu kemudian diduga mendorong pihak Summarecon mendekati Erwin (ERW), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Nah, itulah yang kemudian juga jadi basis mengapa PT Summarecon ini melakukan pendekatan kepada ERW yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Pak Menteri,” tutur Budi.

KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing pihak, termasuk hubungan dan keterkaitan atau nexus di antara para pihak dalam perkara tersebut.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, Budi mengatakan KPK masih menunggu perkembangan penyidikan.

“Ya, nanti kita sama-sama tunggu perkembangan dari penyidikan perkara ini. Tentunya semuanya dipertimbangkan ya oleh penyidik, dianalisis kebutuhan saksi-saksi yang memang keterangannya, pengetahuannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” pungkas Budi.

Perkara ini terungkap melalui OTT KPK pada Senin 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.

Mereka terdiri dari pejabat dan pegawai ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.

Dari lingkungan ATR/BPN, mereka antara lain Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota, Zimamanun Niam Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantah Kabupaten Bogor I, Seri Maharani selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantah Kabupaten Bogor I, Wilson Tambunan selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, serta Slamet Raharjo selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR.

Dari pihak Summarecon, KPK mengamankan Direktur Utama Adrianto Pitojo Adi, Finance Director Lidya Tijo, serta pengacara Dirut Summarecon Yahya Rudy.

KPK juga mengamankan Rizal Pahlevi, Yaser Alfarisi, Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, Muhammad Fakhry, Supriyanto, Perri Dwi Cahyono, dan Juliandy Dasdo P.

Arif, Erwin, Fahd, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

Uang antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar AS, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Setelah menemukan dugaan tindak pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Kasus bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris yang disebut memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.

Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Kantah Bogor selanjutnya mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris kemudian mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.

Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara Summarecon dan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid. KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB sebelum mendapat arahan dari atasannya.

Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Pada awal Agustus 2026, KPK memperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp2 miliar.

Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut. (edisi/rmol)

Comment