KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Dua pria berinisial I (21) dan M.M. (26) ditangkap Polresta Kendari karena diduga mencuri sepeda motor milik orang lain. Motor yang diambil itu kemudian digadaikan, dan uangnya dipakai untuk main judi online serta kebutuhan pribadi.
Kejadian bermula pada 24 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kendari. Saat itu, korban berinisial N (20), seorang pelajar asal Kabupaten Bombana, memarkir motornya di depan kamar kos tanpa mengunci stang.
Kedua pelaku yang sedang berboncengan melihat kendaraan itu. I turun dan mengambil motor tersebut, sementara M.M. mengawasi keadaan dari atas motor yang mereka kendarai. Setelah berhasil membawa kabur, motor itu digadaikan dan uang hasilnya habis untuk bermain judi online.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Fino warna hitam beserta STNK-nya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa I adalah pelaku yang sudah pernah dihukum untuk kasus serupa ia seorang residivis. Bahkan, ia diduga telah melakukan pencurian di 18 tempat berbeda.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, SH, SIK, MH, menyatakan: “Karena ia residivis, diduga memiliki jaringan yang dibentuk saat di Lembaga Pemasyarakatan.”
Hasil pengembangan kasus ini, polisi sudah mengamankan 16 unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Kendaraan-kendaraan itu akan diverifikasi sebelum dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(**)
Comment