Dua Kali Mangkir Panggilan Kejati Sultra, MAKI: Jemput Paksa Ali Mazi atau Kami Gugat Praperadilan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id— Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera menjemput paksa mantan Gubernur sekaligus anggota DPR RI, Ali Mazi, yang dinilai mengabaikan panggilan penyidik tanpa alasan jelas.

Ali Mazi diketahui dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra dalam kasus dugaan korupsi biaya operasional Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022–2023.

Boyamin menegaskan, sosok yang berpengalaman sebagai mantan kepala daerah, anggota dewan, dan advokat seperti Ali Mazi seharusnya paham betul ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

“Sangat disayangkan ketidakhadiran beliau. Sebagai mantan gubernur, anggota DPR, dan mantan pengacara, beliau tentu paham aturan main. Jika dua kali dipanggil di tingkat penyidikan tidak hadir tanpa alasan sah, sudah seharusnya dijemput paksa — bahkan pada panggilan pertama tanpa konfirmasi pun langkah itu sudah bisa diambil,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Ia memperingatkan, jika Kejati Sultra dianggap lembek dan tidak berani bertindak tegas, MAKI tak akan tinggal diam.

“Kami mendesak Kejati segera menjemput paksa. Jika tidak dilakukan, kami siap mengajukan gugatan praperadilan. Sikap tidak tegas ini justru mencederai rasa keadilan,” lanjutnya.

Lebih dari itu, Boyamin mengingatkan bahwa membiarkan tokoh publik mengabaikan panggilan hukum dapat menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat.

“Jangan dilihat siapa orangnya, tapi lihat hukumnya. Jika ini dibiarkan, warga bisa ikut mengabaikan panggilan aparat. Sebaliknya, jika Kejati berani tegas menjemput paksa, masyarakat akan melihat bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang,” pungkas Boyamin.(**)

Comment