Polres Konawe Ungkap Dua Kasus Curanmor di Unaaha, Satu Terduga Pelaku Diamankan

KONAWE, EDISIINDONESIA.id — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Konawe berhasil mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Senin (7/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial IS (25) di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Laode M. Jefri Hamzah, mengatakan selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga merupakan hasil pencurian.

“Tim URC Satreskrim Polres Konawe terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk memastikan apakah masih terdapat pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe,” ujar Laode M. Jefri Hamzah.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di dua lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di Kelurahan Puunaaha pada 31 Agustus 2026, sedangkan kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu pada 10 Agustus 2026.

Pada kasus di Kelurahan Puunaaha, korban saat itu berada di dalam rumah dan sempat keluar untuk membuang kulit pisang. Sepeda motor miliknya masih terparkir di teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor. Saat keluar untuk mengecek, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang.

Sementara kasus kedua terjadi di Kelurahan Arombu. Saat itu, korban menghadiri sebuah pesta dan memarkirkan sepeda motornya di teras rumah warga. Setelah acara selesai, korban mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Konawe melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus melacak keberadaan kendaraan yang hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan IS dan mengamankannya di wilayah Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha.

Dari pemeriksaan awal, IS diduga mengakui keterlibatannya dalam dua kasus pencurian tersebut.

Untuk kasus di Kelurahan Puunaaha, terduga pelaku mengaku mengambil sepeda motor setelah melihat kendaraan tersebut terparkir dengan kondisi kunci kontak masih terpasang.

Sedangkan dalam kasus di Kelurahan Arombu, terduga pelaku mengaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir. Setelah itu, pelaku membongkar bagian kunci kontak dan berencana membawa kendaraan tersebut ke Kabupaten Kolaka.

Namun, rencana tersebut tidak berjalan mulus. Dalam perjalanan, sepeda motor mengalami kerusakan sehingga kendaraan tersebut kemudian disembunyikan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Mio M3 masing-masing dengan nomor polisi DT 4987 LH dan DT 5381 GA sebagai barang bukti.

Laode M. Jefri Hamzah menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Konawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, termasuk tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. (**)

Comment