Tekan Perederan Rokok Ilegal, Penambahan Lapisan Tarif Cukai Rokok Dibahas Awal Oktober 2026

EDISIINDONESIA.id- Pemerintah akan membawa rencana penambahan lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) ke meja pembahasan bersama Komisi XI DPR RI setelah penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, saat ini pembahasan kebijakan tersebut belum dapat dilakukan karena fokus pemerintah dan DPR masih tertuju pada penyelesaian RAPBN 2027.

“Nanti habis selesai pembahasan APBN baru kita menghadap DPR untuk mendiskusikan lapisan baru tarif cukai rokok,” ujar Purbaya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Pembahasan RAPBN 2027 diperkirakan tuntas pada akhir September 2026. Setelah itu, sejumlah kebijakan yang masih dalam tahap persiapan — termasuk penambahan lapisan tarif cukai — akan segera dibahas bersama DPR.
“Sekitar awal Oktober mestinya, karena siklus APBN baru selesai akhir September,” tambahnya.

Tujuan Kebijakan: Tekan Ilegal & Ciptakan Persaingan Adil

Purbaya menyatakan optimisme kebijakan penambahan lapisan tarif cukai dapat segera diterapkan. Langkah ini bertujuan ganda: menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat dan adil di industri hasil tembakau.

Dengan adanya struktur tarif baru, pemerintah menegaskan: pelaku yang selama ini beroperasi secara ilegal wajib masuk ke dalam sistem resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran cukai. Pemerintah telah menggelar pertemuan dengan sejumlah produsen dan mengingatkan agar segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

“Setelah kebijakan itu berlaku, jika mereka tetap tidak masuk ke sistem resmi, maka akan diberantas habis. Harus ada persaingan yang adil bagi semua pihak,” tegas Purbaya.

Penataan ulang struktur tarif ini bukan sekadar berkaitan dengan peningkatan penerimaan negara, melainkan langkah menyeluruh untuk menata kembali pasar dan melindungi pelaku usaha yang telah beroperasi secara patuh dan sah.(edisi/rmol)

Comment