Masa Iya Tiap Tahun Sama Saja? Analis Desak Denda Karhutla Capai Rp150 Triliun

EDISIINDONESIA.id- Penguatan sanksi terhadap korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wajib memberikan efek jera. Oleh karena itu, besaran keuntungan ekonomi yang diraih perusahaan harus menjadi pertimbangan utama saat menetapkan jumlah sanksi.

Demikian ditegaskan Analis Politik dan Kebijakan Publik, Adib Miftahul, dalam diskusi Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bertajuk “Dukung Penegakan Hukum Karhutla untuk Beri Efek Jera”, yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 2 September 2026.

“Tujuan utama korporasi tak lain adalah meraup keuntungan. Saya yakin seluruh aparatur penegak hukum pun mengetahui data tersebut. Tak perlu ada yang disembunyikan di antara kita,” ujar Adib.

Ia mempertanyakan kewajaran besaran denda yang selama ini dikenakan. Jika denda hanya sekitar Rp1,5 triliun, sementara luas penguasaan lahan dan keuntungan perusahaan jauh lebih besar, sanksi tersebut dinilai tidak akan berdampak berarti.

“Menurut saya, denda yang pantas justru berada di kisaran Rp150 triliun itu pun baru batas atas,” ungkap Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini.

“Kita harus telusuri berapa juta hektare lahan yang mereka kuasai di Kalimantan, lalu berapa keuntungan bersih yang didapat. Mustahil dendanya hanya setara akumulasi keuntungan selama 1,5 tahun saja,” tambahnya.
Meski begitu, Adib tetap mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah berjalan dan mendorong agar sanksi terhadap korporasi pelaku karhutla semakin diperberat.

“Kita tak boleh terus berputar di tempat. Masa iya setiap tahun masalah yang sama terus dibahas?” tegasnya.
Menurut Adib, negara sebenarnya telah memiliki sumber daya dan perangkat hukum yang memadai untuk mengungkap siapa saja pelaku perusakan lingkungan.

“Kuncinya hanya satu: kemauan politik dari DPR dan niat baik dari pemerintah. Jika kedua hal itu ada, penyelesaiannya tak akan memakan waktu lama,” pungkasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Riyono Caping.(edisi/rmol)

Comment