KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Tim URC Buser 77 bersama Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK (30), terduga pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi DT 1801 UE. Penangkapan dilakukan di wilayah Polsek Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, pada Senin (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. AK kemudian dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan kasus bermula saat AK membeli mobil tersebut milik Muliadi Dachri secara kredit melalui PT Dachtraco Raya. Mobil memiliki nomor rangka MHKA6GJ3JGJ004263 dan nomor mesin 3NRH057244.
“Awalnya terlapor membeli mobil Toyota Calya milik korban secara kredit di PT Dachtraco Raya. Namun setelah dikuasai, mobil tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain sebelum lunas — tanpa izin dan sepengetahuan pelapor,” jelas Kompol Welliwanto.
Peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Senin (5/1/2026). Korban melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polresta Kendari. Polisi mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian cicilan mobil.
AK disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi masih terus menelusuri keberadaan mobil yang digadaikan tersebut.
“Tim saat ini masih dalam pengembangan pencarian satu unit mobil Calya,” pungkas Kasat Reskrim.(**)
Comment