KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial TT (30) dan IAA (31).
Kasat Resnarkoba Polres Konawe IPTU Riskal Muhammad Lukman Mubarak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Inalahi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di dalam sebuah kamar,” katanya, Minggu (30/8/2026).
Saat diamankan, kedua pria tersebut diduga sedang melakukan aktivitas membongkar dan mengemas narkotika. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah rumah milik teman kedua terduga pelaku yang masih berada di wilayah Kelurahan Inalahi.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 22 sachet bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 33,15 gram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 19 sachet ukuran kecil berkode A1 hingga A19 dengan berat 5,36 gram, satu sachet ukuran besar berkode B seberat 7,45 gram, serta dua sachet ukuran kecil berkode C1 dan C2 dengan berat 20,34 gram.
Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit timbangan, alat pres, korek api beserta sumbu, pirex kaca, alat isap atau bong, sejumlah sachet plastik kosong, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan maupun aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” jelasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Konawe untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap terduga pelaku, serta mengirim barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik di Makassar.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Konawe menegaskan pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan menciptakan wilayah Kabupaten Konawe yang bersih dari narkotika. (**)
Comment