KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial JI (33) yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang perempuan berinisial SR (26) di kawasan Klinik Sarlina SAF, Jalan Pattimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
JI diamankan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di Desa Lalimbue, Kelurahan Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang menjaga anaknya yang menjalani perawatan di Klinik Sarlina SAF.
“Awalnya Korban yang sementara menjaga anaknya di tempat kejadian,” ujarnya, Minggu (30/8/2026).
Saat berada di klinik, terlapor yang disebut memiliki persoalan dengan korban kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil. Setelah korban berada di dalam kendaraan, terjadi penganiayaan.
Menurut keterangan awal yang diterima penyidik, pelaku juga diduga mengeluarkan senjata jenis airgun dan mengarahkannya ke bagian perut korban sembari mengancam. Korban kemudian membujuk pelaku agar tidak melakukan tindakan yang fatal.
Namun, dalam pemeriksaan, JI mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengaku memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kiri.
“Pelaku memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri,” tambahnya.
Sementara itu, JI membantah telah mengancam korban menggunakan senjata airgun dengan cara mengarahkannya ke bagian perut.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, sebelum kejadian penganiayaan, JI dan SR berada di dalam kamar rawat inap Klinik Sarlina SAF. Saat itu, JI menegur korban karena mengenakan pakaian yang dinilainya terbuka.
Teguran tersebut kemudian direspons korban dengan membentak. Respons itu membuat pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam.
“Pelaku tersinggung dan dendam akibat korban membentaknya saat ditegur mengenai pakaian,” katanya.
Beberapa saat kemudian, JI mengajak korban keluar untuk membeli makanan. Saat berada di dalam mobil, keduanya terlibat pertengkaran. JI disebut emosi karena merasa korban telah membentaknya dan tidak menghargainya sebagai suami.
Dalam kondisi tersebut, JI kemudian memukul bahu kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kiri yang dikepalkan.
Usai membeli makanan, pelaku bersama korban kembali ke klinik untuk menjenguk anak mereka yang masih menjalani perawatan.
Setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap JI. Petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kabupaten Konawe.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata airgun jenis pistol dan satu unit mobil Toyota Agya warna silver yang berkaitan dengan kejadian.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pengancaman menggunakan airgun yang masih dibantah oleh pelaku.(**)
Comment