EDISIINDONESIA.id — Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 kembali mengungkap fakta mengejutkan. Terdapat pembagian kuota haji yang dialokasikan kepada sejumlah lembaga dan kelompok tertentu, tercantum dalam dokumen yang terbuka di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar dokumen estimasi alokasi kuota yang mencantumkan kode bertuliskan “BIN” sebanyak 200 kuota.
Fakta tersebut terungkap saat JPU mengonfirmasi isi catatan pembagian kuota yang disimpan di dalam laptop milik saksi Ridwan Kurniawan, mantan tenaga honorer Kementerian Agama. Ridwan mengakui bahwa seluruh isi dokumen tersebut diketiknya langsung atas arahan Abdul Muhyi, mantan Kepala Seksi Pendaftaran Haji Khusus periode 2014–2020.
Rincian Jatah Kuota yang Terbongkar
Berdasarkan dokumen yang dibuka Jaksa di ruang sidang, tercatat alokasi kuota haji untuk berbagai pihak sebagai berikut:
Nahdlatul Ulama (NU): 1.900 kuota
Subdit Kemenag: 1.500 kuota
Maktour (MKTR): 1.000 kuota
Rizky Visa (RF): 500 kuota
DPR RI: 200 kuota
Para Gus: 200 kuota
Badan Intelijen Negara (BIN): 200 kuota
Hakim Cecar Saksi Soal Jatah BIN
Jaksa KPK kemudian mendalami maksud kode “BIN” yang tertera dalam catatan tersebut untuk memastikan peruntukannya.
“BIN kalau di kami Pembinaan Pak. BIN ini apa?” tanya Jaksa.
“BIN waktu itu merujuk ke anggota BIN maksudnya,” jawab Ridwan.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani langsung mencecar saksi guna memperjelas apakah kuota tersebut memang dialokasikan untuk lembaga intelijen negara.
“Anggota BIN maksudnya siapa? Diperjelas. Maksudnya Badan Intelijen?” cecar Hakim.
“Iya,” sahut Ridwan singkat.
“Badan Intelijen Negara dapat jatah juga? Begitu?” tegas Hakim kembali.
“Saya kurang tahu, waktu itu hanya disuruh menulis,” aku Ridwan.
Ia kembali menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pengetikan dari Abdul Muhyi dan tidak mengetahui lebih lanjut isi maupun maksud dokumen tersebut.
Kerugian Negara Tembus Rp 622 Miliar
Ridwan dihadirkan sebagai saksi untuk keempat terdakwa dalam perkara ini, yaitu:
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama RI periode 2019–2024)
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (Staf Khusus Menteri Agama)
Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour)
Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri / Komisaris PT Raudah Eksati Utama)
Selain Ridwan, JPU KPK turut memeriksa sejumlah saksi lain seperti Abdul Muhyi, Nila Adulitya Devi (pihak
swasta), dan Saiful Mujab (Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, praktik penyimpangan pengaturan kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Penyimpangan ini sekaligus telah memberikan keuntungan tidak sah bagi 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.(edisi/fajar)
Comment