Purbaya Bakal Tarik Rp100 Triliun Dana Daerah yang Mengendap: Dihabiskan Saja Jangan Ditumpuk  

EDISIINDONESIA.id— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menarik kembali dana pemerintah daerah yang masih mengendap di perbankan hingga akhir tahun 2026. Nilai dana yang belum terserap itu diperkirakan mencapai Rp100 triliun.

“Yang Rp100 triliun itu? Rencananya saya mau ambil,” ujar Purbaya di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (9/9/2026).

Penarikan dana ini akan dilakukan setelah sistem Transfer ke Daerah (TKD) berjalan lebih cepat dan tertata. Langkah ini diambil agar tidak terjadi penumpukan anggaran daerah yang menganggur di perbankan.

“Nanti harusnya tahun depan, kalau sudah rapi, nggak ada sisa itu,” tambahnya.

Menurut Purbaya, anggaran yang telah disalurkan ke daerah seharusnya segera digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah daerah diminta tidak menahan terlalu besar anggaran sebagai cadangan yang tidak tersentuh.

“Itu dihabiskan saja dulu, jangan banyak-banyak ditumpuk,” tegasnya.

Purbaya memastikan penarikan dana tersebut tidak akan membuat daerah kekurangan anggaran. Dana yang ditarik pusat akan disalurkan kembali pada awal tahun ketika daerah membutuhkannya.

“Kita ambil itu, nanti kita salurkan lagi Januari agar mereka nggak kekurangan uang. Tapi nggak perlu membangun cadangan sebesar itu Rp100 triliun itu justru membebani saya,” jelasnya.

Untuk tahun anggaran 2027, pemerintah telah menyiapkan kebijakan penyaluran TKD senilai Rp735 triliun, naik 5,5 persen dibandingkan outlook tahun 2026.

“Saya pikir angka itu sudah cukup,” ujar Purbaya. Meski demikian, pemerintah tetap memantau kondisi keuangan masing-masing daerah dan menyesuaikan penyaluran dana sesuai kebutuhan yang berubah-ubah.

“Jadi, tidak akan ada daerah yang terhenti beroperasi karena kekurangan uang,” jaminnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menambah anggaran sekitar Rp20,5 triliun bagi 490 pemerintah daerah yang mengalami tekanan keuangan guna memastikan kemampuan fiskal yang memadai, termasuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

Di sisi lain, Purbaya mengakui penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) belum seluruhnya dapat dipenuhi sesuai permintaan daerah. Kebijakan itu diambil untuk menjaga kesehatan APBN secara keseluruhan.

“Hal itu diambil atas pertimbangan Direktorat Jenderal Anggaran, agar APBN secara keseluruhan lebih sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Purbaya juga menjelaskan bahwa meskipun total TKD tahun 2026 lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, hal itu telah diimbangi dengan peningkatan belanja pemerintah pusat yang dampaknya langsung dirasakan di daerah.

“Kita tambahkan belanja pusat yang mencapai Rp400 triliun lebih ke program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. Jadi dampaknya sebenarnya lebih besar bagi daerah hanya saja dananya tidak lagi tertahan di simpanan pemerintah daerah,” tandasnya.(**)

Comment