Ali Mazi Jelaskan Mangkir Dua Kali, Kejati Sultra Jadwalkan Ulang Pemeriksaan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi belanja makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022–2023.

Langkah ini diambil setelah Ali Mazi menghubungi penyidik guna memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya dalam dua panggilan sebelumnya.

Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).

“Yang bersangkutan telah menghubungi penyidik dan memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya dalam dua kali panggilan saksi sebelumnya,” ujar Sugeng.

Dijelaskan, pada panggilan pertama Ali Mazi berhalangan hadir karena menjalankan kunjungan kerja sebagai anggota DPR RI di Medan. Sementara pada panggilan kedua, informasi panggilan terlambat disampaikan kepada keluarganya sehingga ia tidak dapat hadir.

Atas penjelasan tersebut, kedua belah pihak sepakat menetapkan waktu pemeriksaan yang baru.

“Berdasarkan Pasal 29 KUHAP, pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada waktu yang disepakati bersama,” jelas Sugeng.

Penyidik Kejati Sultra nantinya akan mendatangi langsung Ali Mazi untuk pemeriksaan; lokasi pelaksanaannya akan ditetapkan oleh tim penyidik. Ali Mazi dipanggil sebagai saksi mengingat dirinya menjabat sebagai Gubernur Sultra pada periode yang terkait perkara tersebut.

Sementara itu, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini dikabarkan hampir rampung. Penyidik juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci lainnya guna melengkapi berkas perkara.(**)

Comment