Dari Kendari hingga Baubau, Bea Cukai Tangkap Ribuan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Dicegah Rp822 Juta

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Bea Cukai Kendari kembali beraksi! Dalam kurun waktu pertengahan Agustus hingga awal September 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 838.000 batang rokok ilegal. Berkat penindakan ini, kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kepala Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, menjelaskan bahwa sebagian besar rokok yang diamankan — sebanyak 576.000 batang merupakan hasil pelimpahan dari Polda Sulawesi Tenggara. Kerugian negara yang berhasil dicegah dari kasus ini saja mencapai Rp557,3 juta.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 55.800 batang rokok ilegal saat memeriksa kiriman di perusahaan jasa pengiriman di Kota Kendari. Di lokasi lain, petugas juga menangkap 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang dibawa lewat kendaraan pribadi.

Sementara itu, di Kota Baubau, petugas berhasil menyita 200.000 batang rokok ilegal merek RIIL BOLD yang diduga masuk lewat Pelabuhan Murhum. Rokok-rokok ini sama sekali tidak memiliki pita cukai dan diduga berasal dari Jawa Timur.

Seluruh penindakan ini dilakukan berkat kerja sama yang erat antara Bea Cukai, kepolisian, serta dukungan informasi dari masyarakat. Pengawasan di wilayah Sulawesi Tenggara memang tidak mudah karena terdiri dari banyak pulau, namun sinergi antarinstansi membuat pengawasan semakin kuat.

Sepanjang tahun 2026 hingga awal September, Bea Cukai Kendari telah melakukan 233 kali penindakan. Secara keseluruhan, sebanyak 3.907.080 batang rokok ilegal berhasil diamankan dan kerugian negara yang diselamatkan menembus angka Rp4 miliar! Selain menyita barang, Bea Cukai juga berhasil menarik denda pelanggaran sebesar Rp2,1 miliar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sultra dan seluruh pihak yang telah bekerja sama. Rokok ilegal sangat merugikan negara sekaligus tidak adil bagi pengusaha yang taat aturan. Ke depannya, kami akan terus memperkuat pengawasan agar rokok ilegal tidak beredar di tengah masyarakat,” ujar Taufik.

Rokok hasil penindakan ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.(**)

Comment