KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (GARPEM Sultra) kembali menyoroti dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin milik PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kabupaten Kolaka. Mereka tak segan-segan akan melaporkan Direktur PT TRK berinisial NJMDN ke aparat penegak hukum.
GARPEM meminta Kejati Sultra dan Polda Sultra segera mengusut tuntas persoalan ini.
Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), GARPEM sudah turun ke jalan mendesak Kejati Sultra memeriksa legalitas usaha PT TRK. Kini, mereka mendesak langkah lebih lanjut.
Dugaan Produksi Raksasa: 5 Juta Ton Batu
GARPEM menyoroti dugaan penambangan batu yang mencapai sekitar 5 juta metrik ton, dengan nilai transaksi disebut mencapai Rp500 miliar. Namun, pihaknya meminta aparat turun langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen untuk membuktikan kebenarannya.
Ketua GARPEM Sultra, Aksan Setiawan, menegaskan:
“Kami minta Kejati Sultra periksa semuanya — mulai dari izinnya, produksinya, pengangkutan, penjualan, sampai pajaknya. Jangan cuma cek di atas kertas.”
Panggil Direktur PT TRK!
GARPEM mendesak Kejati Sultra segera memanggil Direktur PT TRK, NJMDN, untuk memberi penjelasan.
“Jangan biarkan ini berlarut-larut. Pimpinannya harus datang dan menjelaskan izinnya sah atau tidak, dari mana sampai ke mana batu itu dijual, dan apakah sudah bayar pajak dengan benar,” tegas Aksan.
GARPEM juga meminta Kejati Sultra berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar penelusuran lebih menyeluruh.
Cek Izin, Pajak, dan Kerusakan Lingkungan
GARPEM meminta aparat memeriksa:
– Apakah PT TRK benar punya Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB)?
– Apakah kewajiban membayar pajak sudah dipenuhi?
– Apakah ada kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut?
“Kalau izinnya ada, tunjukkan. Kalau kewajibannya sudah dibayar, buktikan. Tapi kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” ujar Aksan.
Akan Tetap Mengawal
GARPEM menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi ke aparat penegak hukum. Mereka berjanji tidak akan melepaskan pantauan atas persoalan ini.
“Kami hormati proses hukum. Tapi kalau terbukti melanggar, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kekayaan alam Sultra harus memberi manfaat untuk rakyat, bukan merugikan negara dan lingkungan,” tutup Aksan.
Catatan: Seluruh dugaan di atas masih perlu dibuktikan lewat pemeriksaan aparat. PT TRK belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.(**)
Comment