KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Sidang kasus dugaan laporan palsu yang melibatkan Direktur PT Golden Anugrah Nusantara, Mahaputra Djafir Oda (MJO), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendari pada Kamis, 17 September 2026.
Pada sidang ini, agenda utamanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tiga orang saksi yang dipanggil merupakan penyidik dari Polda Sulawesi Tenggara.
Dari keterangan mereka, terungkap berbagai hal terkait laporan MJO soal dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Citra Silika Malawa (PT CSM).
Salah satu saksi, Rahman, menyatakan bahwa laporan yang dibuat MJO didasarkan pada sejumlah surat resmi mulai dari surat Bupati Kolaka Utara, surat koreksi Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, hingga surat dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Karena itu, laporan MJO saat itu dinilai punya dasar untuk ditindaklanjuti.
“Tidak berlebihan untuk dilaporkan,” ujar Rahman di persidangan.
Namun, Rahman juga mengakui tidak ada pihak yang mengakui adanya IUP Operasi Produksi milik PT CSM seluas 475 hektare. Hal ini kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum MJO.
Pihak pembela menanyakan mengapa penyidik tidak melakukan pemeriksaan keaslian dokumen secara forensik terhadap Surat Keputusan nomor 540. Menurut mereka, langkah ini penting untuk memastikan apakah dokumen itu asli atau palsu. Rahman menjawab, pemeriksaan tersebut memang belum dilakukan.
Rahman juga mengakui adanya dua versi luas wilayah 475 hektare dan 20 hektare. Ternyata, ada dua surat keputusan dengan lampiran berbeda: satu untuk izin eksplorasi, satu lagi untuk operasi produksi.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara pun memastikan tidak ada IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Sementara itu, saksi lain, Fadhil, menjelaskan perubahan luas wilayah yang terjadi di PT CSM. Setelah luas 126 hektare dicabut, ditemukan kembali surat keputusan Bupati tahun 2011 untuk wilayah seluas 20 hektare yang tidak ikut dicabut.
Kemudian wilayah itu diperkecil lagi menjadi 17 hektare, dan hal ini sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 2019.
Luas 475 hektare sendiri tidak dipakai untuk produksi karena masih dalam tahap eksplorasi. Menurut Dinas ESDM, yang sah untuk operasi produksi adalah wilayah seluas 17 hektare.
Fadhil menambahkan, penyidik menduga ada pelanggaran pada penggunaan luas 475 hektare karena statusnya masih eksplorasi, bukan produksi. Perubahan luas wilayah dari 475 → 126 → 20 → 17 hektare terjadi atas permohonan langsung dari Direktur PT CSM kepada Dinas Pertambangan Kolaka Utara.
Meski Direktur PT CSM mengakui pernah ada izin seluas 475 hektare, dokumen aslinya tidak dapat diperlihatkan kepada penyidik — dengan alasan dokumen tersebut sudah hilang.(**)
Comment