Penggeledahan Rumjab Wabup Kolaka Jadi Sorotan, HIPPERMAKU Minta Bupati Bersikap Terbuka

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HIPPERMAKU) Cabang Kolaka mendesak Bupati Kolaka segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyusul penggeledahan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Bupati Kolaka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Penggeledahan yang dilakukan pada akhir Juni 2026 tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka. Selain Rumjab Wakil Bupati, penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Ketua Umum HIPPERMAKU Cabang Kolaka, Muh. Irfan Firdaus, menilai perhatian publik terhadap kasus tersebut perlu direspons secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan Kejati Sultra dalam menjalankan proses penyidikan. Namun, pascapenggeledahan yang menjadi sorotan publik, Bupati Kolaka perlu menyampaikan sikap resmi pemerintah daerah sebagai bentuk tanggung jawab moral. Hal ini penting agar tidak berkembang asumsi-asumsi yang belum tentu benar di masyarakat,” ujar Irfan, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, Rumah Jabatan Wakil Bupati merupakan fasilitas negara sekaligus simbol pemerintahan daerah. Oleh karena itu, ketika fasilitas tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai sikap resmi pemerintah daerah.

Meski demikian, HIPPERMAKU menegaskan bahwa desakan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Yang kami dorong adalah transparansi pemerintah daerah, bukan pembentukan opini terhadap seseorang. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, HIPPERMAKU menyampaikan tiga poin yang diharapkan segera ditindaklanjuti oleh Bupati Kolaka.

Pertama, Pemerintah Kabupaten Kolaka diminta segera menyampaikan pernyataan resmi terkait posisi pemerintah daerah terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kedua, Bupati diminta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan nikel yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ketiga, HIPPERMAKU meminta pemerintah memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun jajaran di lingkungan Pemkab Kolaka bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan ataupun dokumen oleh penyidik Kejati Sultra.

Selain itu, HIPPERMAKU juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta berharap Kejati Sultra menangani kasus tersebut secara profesional, independen, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

HIPPERMAKU menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi tata kelola pemerintahan serta pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Kolaka.

“Tujuan kami adalah mendorong akuntabilitas pemerintahan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, bukan menghakimi siapa pun sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Irfan.(**)

Comment