Proyek Rp18,5 Miliar Pengaman Pantai Kolaka Diduga Pakai Batu dari Tambang Ilegal

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Proyek strategis pengaman pantai di kawasan Tondowolio, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang bernilai hampir Rp18,5 miliar dan dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, kini diwarnai dugaan serius penggunaan material batu dari lokasi pertambangan tanpa izin.

Proyek yang berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari serta dikerjakan oleh kontraktor PT Tri Artha Mandiri ini diguncang temuan hasil investigasi yang diterima lembaga pengawas Sultra Monitoring Corruption (SMC).

Berdasarkan dokumen dan bukti yang dihimpun, material batu gajah yang digunakan untuk proyek tersebut diduga diambil dari wilayah Desa Timbala, Kecamatan Poleang Barat, Kabupaten Bombana. Lokasi pengambilan itu disebut-sebut belum memiliki izin usaha pertambangan yang sah sesuai aturan perundang-undangan di sektor mineral dan batubara.

Dalam laporan investigasi tersebut, perusahaan yang dituding sebagai pemasok material adalah PT Sinar Matajang Rilau (PT SMR). Dugaan ini didukung sejumlah bukti rekaman aktivitas: mulai dari beroperasinya alat berat ekskavator di lokasi yang tidak berizin, deretan truk pengangkut material, hingga nota pengiriman yang mencantumkan identitas perusahaan tersebut.

Batu yang digali kemudian diangkut menggunakan truk enam roda menuju lokasi proyek pengaman pantai di Tondowolio tanpa kejelasan legalitas sumbernya.

Ketua SMC, Aksan Setiawan, menegaskan pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir soal pelanggaran hukum, namun data yang diperoleh cukup kuat untuk memicu penyelidikan resmi pihak berwenang.

“Kami menerima dokumen yang memuat dugaan kuat bahwa material batu gajah berasal dari lokasi yang belum memiliki izin pertambangan. Semua informasi ini wajib diverifikasi dan diselidiki secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum serta instansi teknis terkait,” ujar Aksan.

Pihak SMC juga telah melakukan penelusuran awal dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi guna memastikan status izin lokasi pengambilan material tersebut. Hasil verifikasi resmi pemerintah nantinya akan menjadi dasar penentuan apakah aktivitas ini melanggar aturan atau tidak.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka penggunaan material hasil tambang ilegal dalam proyek negara berpotensi menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam konsekuensi hukum yang berat, mulai dari pemasok, kontraktor pelaksana, hingga pihak yang mengawasi proyek.

Oleh karena itu, SMC mendesak kepolisian dan instansi terkait segera membuka penyelidikan. Pemeriksaan harus mencakup penelusuran jejak asal material, kelengkapan dokumen pengadaan dan pengiriman, serta klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat dalam rantai pasok proyek ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Tri Artha Mandiri, PT Sinar Matajang Rilau, maupun Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari terkait dugaan yang mencuat ini.(**)

Comment