Polisi Ungkap Peredaran Sabu 3 Kg di Kolaka, Satu Orang Diamankan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka bersama jajaran Polsek Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti diduga sabu seberat lebih dari 3 kilogram dan mengamankan seorang pria berinisial AS, beserta satu unit mobil Honda Brio berwarna hijau.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, menyampaikan keterangan tersebut dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan warga pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Warga melaporkan adanya mobil yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi, persisnya di area lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penelusuran dan berhasil menemukan pengemudi mobil, AS, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Pria itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Kolaka untuk dimintai keterangan.

Saat pemeriksaan awal, AS terlihat bersikap gelisah dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Mendapati hal itu, Kapolsek Kolaka berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kolaka untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu Jamal P. bersama Kapolsek Kolaka, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan kendaraannya, dengan disaksikan oleh aparat pemerintah setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti diduga sabu dengan berat bruto mencapai 3.055,16 gram yang tersimpan rapi di dalam bagasi mobil, tepatnya di bawah posisi ban serep.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, menyatakan bahwa tim penyidik di lapangan mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Polda Sultra.

“Satresnarkoba Polres Kolaka mendapat dukungan sepenuhnya untuk melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta melacak keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pihak kepolisian juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkotika. Selain merusak kesehatan dan masa depan, keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengantar, dapat dikenakan ancaman hukuman pidana yang sangat berat.

Keberhasilan operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sulawesi Tenggara dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi berharap langkah ini dapat memutus mata rantai peredaran gelap, menekan angka penyalahgunaan, serta menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh warga Kolaka.(**)

Comment