Kasus Tambang Tanpa Izin Gunung Botak: La Ode Ida Ditetapkan Tersangka, Ajukan Praperadilan

EDISIINDONESIA.id- Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dua periode sekaligus mantan calon Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, La Ode Ida, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI).

Berdasarkan laporan law-justice.co, perkara ini terjadi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur PT Harmoni Alam Manise (HAM) itu menjadi salah satu dari dua warga negara Indonesia (WNI) yang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain dua WNI tersebut, penyidik juga menetapkan 24 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan penetapan status hukum ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari rangkaian gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026.

“Sebanyak 24 tersangka adalah warga negara asing, sedangkan dua lainnya adalah warga negara Indonesia,” kata Jeffri dalam siaran pers tertanggal 25 Juni 2026.

Perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 3 April 2026. Dalam pengusutannya, PPNS Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa saksi dari berbagai instansi, mulai dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga Kodam XV/Pattimura.

Penyidik juga telah melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan barang bukti di sejumlah tempat, meliputi Gunung Botak, Namlea, Ambon, hingga Jakarta.

Menanggapi penetapan tersebut, La Ode Ida mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 109/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 2 Juli 2026.

Pihak yang menjadi termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Penindakan Pidana Ditjen ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, serta Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri.

Sementara itu, kuasa hukum PT HAM, Robert B. Keytimu, membantah keras tuduhan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Menurutnya, tindakan penyidik Gakkum ESDM tidak didasari fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Robert menjelaskan bahwa PT HAM hanya menjalin kerja sama dengan koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) khusus untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian hasil tambang. Terkait keberadaan 24 WNA, ia memastikan mereka adalah tenaga ahli yang masuk melalui prosedur resmi.

“Jangan sampai membiarkan penambang liar beroperasi, tapi justru menindak pemegang izin secara sewenang-wenang. Kami miliki data dan informasi untuk membuktikan kebenaran, serta bersiap menempuh jalur hukum menghadapi tuduhan sepihak ini,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, La Ode Ida belum memberikan pernyataan resmi terkait status hukum maupun proses praperadilan yang sedang berlangsung. (**)

Comment