KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Berikut tanggapan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari mengenai PT Pelita Putra Bulukumba Bersama (PPBB) yang diduga belum memenuhi sejumlah kewajiban terhadap mantan karyawannya, termasuk terkait kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran pesangon.
Menurut Staff Mediator Ketenagakerjaan, La Ode Muh Syarif Sidi, pihaknya hanya bertugas melakukan panggilan klarifikasi antara managemen perusahaan dengan pekerja.
“Jadi pertama kami panggilan klarifikasi, kami memanggil kedua belah pihak. Kami tanyakan keterangannya baik dari pekerja maupun pihak perusahaan,” ujarnya saat ditemui media ini, Jumat (3/7/2026).
Dalam klarifikasi tersebut, terdapat dua keterangan yang berbeda antara pihak perusahaan dan pekerja terkait tanggung jawab kecelakaan kerja yang terjadi Kabupaten Konawe Utara pada Februari 2026.
“Keterangan dari pihak perusahaan, dia (pekerja) menabrakan kendaraan perusahaan sehingga mobil itu cacat. Terus dari pihak pekerja merasa bukan tanggung jawabnya pekerja karna dia sementara dinas,” ujarnya.
Terkait polemik pesangon dan BPJS, proses penyelesaiannya bukanlah tugas Disnaker. Pihaknya hanya berupaya memberikan alternatif untuk mendapatkan titik temu dari masalah ini.
“Kalau kami Disnaker Kota Kendari tidak bisa memutuskan, kami juga tidak bisa menilai mana yang besar dan yang salah. Kalau kami Disnaker Kota Kendari hanya bisa memberikan masukan untuk bisa menjadi alternatif solusi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut dapat dilanjutkan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Menurutnya, keputusan mengenai pihak yang benar maupun yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).(**)
Comment