EDISIINDONESIA.id- Bupati Langkat, Syah Afandin, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penerimaan suap atau komisi proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Syah Afandin telah sampai di kantor KPK yang beralamat di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 14.30 WIB.
“Yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi kepada wartawan pada Jumat sore, 3 Juli 2026.
Berdasarkan pantauan RMOL, sebuah mobil Toyota Innova hitam milik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 14.22 WIB. Di dalam kendaraan tersebut, terlihat petugas yang mengawal Syah Afandin—yang sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Utara. Untuk menjaga kerahasiaan proses, ia tidak dibawa masuk melalui pintu utama, melainkan melalui akses ruang bawah tanah.
Operasi tangkap tangan ini dilaksanakan sejak Kamis, 2 Juli 2026. Dalam aksi tersebut, KPK mengamankan total tujuh orang, yaitu Bupati Syah Afandin, satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Langkat, serta lima pihak swasta. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda: Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, di mana Bupati sendiri diamankan di kediaman pribadinya di Medan.
Selain para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari komisi proyek di dua dinas tersebut. Sebagai langkah lanjutan penyelidikan, KPK juga telah memasang segel di sejumlah tempat, termasuk ruang kerja Bupati Langkat, guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.(edisi/rmol)
Comment