Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 0 Akan Dibayarkan di APBD Perubahan 2026

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dengan gaji Rp 0 ada kabar gembira soal pengganjian.

Berkat anggaran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 113 miliar dari Pemerintah Pusat, gaji ribuan PPPK PW akan dibayarkan melalui APBD Perubahan dalam sisa akhir waktu 2026.

Plt Sekda Muna La Ode Hafili Pau, menyampaikan saat ini Pemkab Muna masih menghitung besaran gaji yang akan diterima PPPK Paruh Waktu.

“Yang akan menerima gaji itu, hanya PPPK Paruh Waktu yang dalam SK pengangkatanya tidak digaji (Rp 0),” jelasnya, Rabu (12/8/2026).

Untuk pembayaran gajinya, nantinya setelah Perubahan APBD 2026 di sahkan bersama DPRD. Saat ini, Pemkab tengah menyusun dokumen rancangan Perubahan APBD untuk diserahkan ke DPRD.

“Pembayaran gaji, setelah Perubahan APBD ditetapkan. Dari 6.922 orang PPK Paruh Waktu sebagian telah digaji dari APBD,” ujarnya.

Dengan akan dibayarkan gaji mereka secara keseluruhan, pria yang karib disapa Yaro itu, menekankan agar rajin berkantor. Sebab, setiap saat kinerja dan kehadiran terus dievaluasi. (**)

Comment