DPRD Muna Gelar Paripurna Penyerahan RAPBD Perubahan Tahun 2026

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2026, pada Kamis (24/09/2026).

Dalam agenda tesebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD tahun Anggaran 2026 kepada DPRD setempat.

“Penyampaian nota keuangan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” Kata Wakil Bupati (Wabup) Muna, La Ode Asrafil.

Asrafil menyampaikan, ​penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 ini berpedoman pada kesepakatan KUA-PPAS Perubahan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Muna, dengan mempertimbangkan kondisi serta kemampuan keuangan daerah.

​Ketua KONI Muna itu merincikan postur keuangan daerah sebelum dan sesudah perubahan, meliputi total pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan menjadi Rp 1.184.471.101.442 bertambah dari sebelum perubahan yang tercatat sebesar Rp1.061.966.119.000.

Kenaikan ini didorong oleh adanya tambahan dana transfer dari Pemerintah Pusat. Rincian pendapatan meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian/penurunan dari sebelum perubahan sebesar Rp 82.006.506.000, menjadi Rp 66.911.579.442 setelah perubahan.

“Pendapatan transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 137.599.909.000 dari semula Rp 961.892.141.000, menjadi Rp 1.099.492.050.000, lain-lain pendapatan daerah yang sah, tidak mengalami perubahan, tetap berada pada angka Rp18.067.472.000,”terangnya.

Wabup melanjutkan, disektor belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Dari yang semula dianggarkan sebesar Rp1.030.044.856.000, bertambah menjadi Rp1.162.144.546.503, setelah perubahan. Kenaikan pada belanja daerah ini dipengaruhi oleh adanya penyesuaian kebutuhan belanja daerah.

“Selanjutnya, pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang semula belum dianggarkan kini dialokasikan sebesar Rp 9.594.708.061. Pengalokasian ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,”paparnya.

“Kemudian, pengeluaran pembiayaan daerah tercatat tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 31.921.263.000.” Tandas Asrafil.

Pemerintah Daerah berharap, penyampaian nota keuangan ini dapat memberikan gambaran jelas guna memperlancar proses pembahasan pada tingkat fraksi maupun komisi di DPRD, sehingga penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Muna menerima RAPBD Kabupaten Muna tahun 2026 untuk di bahas di Sidang Banggar. (**)

Comment