Aniaya Pelajar Berulang Kali, Dua Pemuda Ditangkap Polres Muna

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tim URC Bharakati Polres Muna berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau kekerasan secara bersama-sama dimuka umum serta penganiayaan, sekitar pukul 15.30 Wita, pada Rabu (23/9/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR alias KK (24) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu dan BP (32), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu.

Sedangkan, kedua korban yakni MA (16) dan MCA (17) yang keduanya merupakan pelajar dan berdomisili di Kelurahan Foo Kuni, Kecamatan Katobu.

Kasi Humas Polres Muna IPTU Muh. Jufri menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Juli 2026, dalam tiga kejadian dilokasi yang berbeda.

“Yakni sekitar pukul 14.00 WITA diteras rumah di Jalan Pendidikan, sekitar pukul 14.15 WITA di teras rumah kebun di Jalan Pendidikan, serta sekitar pukul 15.00 WITA di kawasan hutan Warangga, Jalan poros Warangga,” Ungkapnya.

“Setelah memperoleh bukti yang cukup, Tim URC Bharakati selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tersebut di kediaman mereka masing-masing,”lanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo ketentuan pidana terkait, dan/atau pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” Imbuhnya.

Polres Muna menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, khususnya karena perkara tersebut melibatkan anak. (**)

Comment