Kepala SMAN 2 Wangi-wangi dan Kepala KCD Wakatobi Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2022–2025 serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022.

Kedua tersangka tersebut yakni Hasanuddin Kepala SMA Negeri 2 Wangi-Wangi, dan Masidiy Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wakatobi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejari Wakatobi pada Senin, 2 November 2026. Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan berdasarkan hasil audit disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.553.432.300.

Kasi Intelijen Kejari Wakatobi, Reza Kharisma Wibowo, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyidik telah memeriksa sebanyak 73 orang saksi serta menyita sekitar 350 barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan sejumlah aset lainnya,” ungkap Reza.

Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-01/P.3.15/Fd.2/11/2026. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Wangi-Wangi sejak 2021 hingga saat ini.

Sementara Masidiy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-02/P.3.15/Fd.2/11/2026. Masidiy diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Wakatobi.

Hasil audit menyimpulkan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS dan DAK Fisik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.553.432.300.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Wakatobi dengan sangkaan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (**)

Comment